Tupoksi

DPKU IPB

Sesuai dengan mandat yang diberikan, maka tugas pokok Direktorat Pendidikan Kompetensi Umum (DPKU) adalah melaksanakan kegiatan dan pengendalian mutu akademik pada pendidikan DPKU.

Tugas dan Fungsi

IPB memiliki visi menjadi terdepan dalam memperkokoh martabat bangsa melalui pendidikan tinggi unggul pada tingkat global di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika. Lingkup keilmuan yang dikembangkan di IPB meliputi rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu terkait yang mendukung perkembangan dan kemajuan pertanian dalam arti luas, termasuk ilmu-ilmu pengetahuan dasar, ilmu kelautan, keteknikan, humaniora, kesehatan, ekonomi, bisnis, manajemen, komunikasi, serta ilmu-ilmu sosial dan politik.

Menurut peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) No. 06/MWA-IPB/P/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pertanian Bogor. DPKU bertugas melaksanakan kegiatan dan mengendalikan mutu pendidikan kompetensi umum. Sedangkan fungsi DPKU ialah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pendidikan kompetensi umum bagi mahasiswa tingkat PKU, pra-Universitas, mahasiswa pengulang, serta mahasiswa internasional yang memerlukan layanan pendidikan kompetensi umum.
  2. Pengendalian mutu pendidikan kompetensi umum sesuai dengan sasaran dan standar mutu yang telah ditetapkan IPB.
  3. Pembinaan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan mahasiswa tingkat PKU.
  4. Perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksaan layanan Asrama PKU kepada mahasiswa untuk mendukung kegiatan akademik.
  5. Pelaksanaan perencanaan, pengevaluasian Program Pembinaan Akademik dan Multibudaya di Asrama PKU
  6. Pemberian fasilitasi layanan bimbingan konseling bagi mahasiswa, dan
  7. Pelaksanaan administrasi pendidikan, kepegawaian, keuangan, dan aset Direktorat Pendidikan Kompetensi umum yang terintegrasi dengan administrasi di tingkat IPB