Monday, 28 March 2016 03:32 |
Sehubungan dengan pelaksanaan UTS, diingatkan beberapa hal sebagai berikut :
1. 1. Apabila mahasiswa mengalami bentrok jadwal ujian matakuliah PPKU (mengulang) dengan mata kuliah mayor/interdept/minor/SC, mohon agar mendahulukan mata kuliah PPKU.
2. 2. Apabila seorang mahasiswa mengalami bentrok jadwal ujian mata kuliah mayor/interdept/minor/SC, maka mahasiswa tersebut mendahulukan matakuliah mayor.
3. 3. Yang dimaksud bentrok waktu ujian adalah apabila mahasiswa harus melakukan 2 ujianpada hari dan jam yang sama. Apabila mahasiswa mempunyai 2 jadwal ujian pada hari yang sama namun tidak berbenturan jam, maka hal tersebut tidak termasuk kategori bentrok jadwal ujian.
4. 4. Bagi mahasiswa yang akan mengikuti ujian susulan dikarenakan jadwalnya bentrok harus memperoleh Surat Keterangan Bentrok Jadwal Ujian dari Ketua Departemen.
5. 5. Ujian susulan agar dilaksanakan maksimum 1 (satu) minggu setelah jadwal Ujian berakhir.
|